"Undang-undang pelayanan publik segera diterbitkan. Jadi setiap aparat pemerintah harus melayani masyarakat dengan baik, karena kalau tidak baik, pasti ada sanksinya," kata Taufiq Effendi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Selasa.
Taufiq Effendi datang ke Pangkalan Bun, untuk menyosialisasikan reformasi birokrasi kepada para pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat.
Taufiq tiba di bandara Iskandar Pangkalan Bun bersama rombongan sekitar pukul 09.45 WIB, disertai staf kementerian PAN, Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Tengah Tony Prihartono dan Kejati Kalteng Muhammad Farella, serta Walikota Palangka Raya HM Riban Satia.
Dalam paparannya Taufiq Effendi meminta aparat pelayan publik dapat mulai mengubah pola pikir (mind set) kinerja pemerintahan untuk reformasi birokrasi menuju tata pemerintahan yang baik.
"Reformasi birokrasi dilakukan pada seluruh masyarakat terutama pada aparatur Negara, yaitu orang yang bekerja dan penghasilannya dari APBD atau APBN," kata Taufiq.
Taufiq berharap aparatur pemerintah dapat mengimplementasikan peranannya pada bidang masing-masing tanpa saling tunjuk siapa yang berwenang, dan hal itu ditujukan terutama pada aparat pemerintah yang mempunyai peranan birokrat.
Rancangan Undang Undang Pelayanan Publik secara umum akan mengatur sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan lebih banyak memberdayakan rakyat dalam menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik.
Penerbitan UU tersebut akan menjamin masyarakat mendapat kepastian hukum dan kualitas pelayanan, karena penyelenggaraan pelayanan tidak dapat dilakukan asal-asalan atau amatiran, karena sanksi hukumnya sangat berat.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009