Anggota KPU Magetan Divisi Pendaftaran Pemilih, Hendrad Subiyakto, Selasa, mengatakan, semua laporan terkait hal tersebut yang masuk ke KPU Kabupaten Magetan telah diserahkan ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti.
"Semua laporan yang masuk dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan dan Posko Pemenangan PDIP Jatim VII (Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi) telah diserahkan ke KPU Pusat. Dengan kata lain, urusan tersebut telah menjadi tanggung jawab KPU Pusat karena telah menjadi masalah nasional," ujarnya.
Menurut dia, data yang akhirnya ditetapkan sebagai DPT Magetan diperoleh KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dalam bentuk data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).
"Petugas pendaftar pemilih KPU memang mengambil atau mengacu data dari Dispenduk berupa DP4 yang akhirnya diajukan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya diserahkan ke pusat untuk ditetapkan menjadi DPT," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jumlah DPS yang diajukan oleh KPU Kabupaten Magetan pada bulan Oktober 2008 sebanyak 543.314 pemilih. Sementara itu, KPU Pusat pada bulan November 2008 menetapkan DPT Magetan sama dengan jumlah DPT Pilgub Jatim lalu, yakni sebanyak 536.187 pemilih.
"Terkait perbedaan tersebut, KPU Magetan meminta peraturan perubahan tentang jumlah DPT pada awal Maret lalu. Hasilnya DPT yang kami ajukan dulu disetujui sama," katanya menerangkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Magetan, Supriyanto, dikomfirmasi tentang temuan dugaan manipulasi suara, menyatakan database yang dimilikinya cukup akurat. hal ini disebabkan karena sistem yang dipakai Dispenduk selama ini maupun untuk keperluan DPS yang mengacu pada kartu tanda penduduk (KTP) merupakan sistem "auto reject".
"Sehingga jika terjadi kekeliruan angka atau nama pasti akan langsung ditolak. Dengan kata lain, nomor induk kependudukan (NIK) tidak mungkin sama. Karena jika sama, pasti langsung ditolak oleh sistem.
Seperti yang marak terjadi selama ini. Salah satu dugaan manipulasi DPT, telah dilaporkan oleh Posko Pemenangan PDIP Jatim VII (Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi) ke KPU dan panwaslu setempat.
Modus manipulasi tersebut berupa penggandaan NIK pada KTP. Diperkirakan, dengan nama, tempat tanggal lahir, dan alamat yang sama, namun terdaftar di TPS yang berbeda.
Hasil temuan tersebut menyebutkan, di Kabupaten Magetan terdapat manipulasi suara sebanyak 3.949 pemilih dengan hasil jumlah suara terlibat sebanyak 8.236 suara. Hasil temuan tersebut belum termasuk di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Pacitan, dan Trenggalek.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009