Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong keterlibatan Polri dalam penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keamanan Laut yang saat ini sedang digodok pemerintah.
"Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini Polri tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Keamanan Laut. Bahkan draf RPP itu tidak diberikan kepada Polri. Ini aneh, padahal proses penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di perairan sesuai UU adalah wewenang Polri," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud tinjau kesiapan Bakamla
Ia pun mempertanyakan tidak dilibatkannya Polri dalam pembahasan RPP tersebut.
Sahroni menyarankan agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diberi kewenangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan integrasi keamanan laut, melibatkan Polri karena bersinggungan dengan harmonisasi antarlembaga terkait pembahasan tentang kewenangan penyidikan.
Dijelaskan Sahroni, dari draf RPP tersebut tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga, yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang notabene berada di bawah Dirjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dengan demikian, Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak hanya terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU Pelayaran.
Hal lain yang menjadi pertanyaan besar, menurut Sahroni, adalah ketidaklaziman keberadaan RPP itu sendiri. Secara prosedural, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat Rancangan Undang-Undang sehingga ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk PP.
"UU belum ada kok dibuat RPP. Harusnya dibuat RUU dulu. Kan PP adalah penjabaran dari UU. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan UU," paparnya.
Baca juga: Temui Mahfud, Kabakamla lapor perkembangan Omnibus Law Keamanan Laut
Sahroni justru merasa aneh jika pemerintah berniat membentuk badan baru hanya berlandaskan RPP, padahal sebuah badan dibentuk dengan landasan UU.
"Logika sederhanya rumuskan UU yang baru dulu kemudian susun PP-nya," ujar politisi Partai NasDem ini.
Seperti diketahui, pada awal Januari 2020 lalu Presiden Jokowi dalam sebuah rapat terbatas memerintahkan Menko Polhukam serta Menkomaritim dan Investasi menyelesaikan integrasi keamanan laut yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan institusi yang memiliki kewenangan di laut.
Baca juga: Kabakamla: Draft Omnibus Law Keamanan Laut masih digodok
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020