Kediri (ANTARA) - Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi tabloid "Patria Media Indonesia" yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Jawa Timur, Rahman Junaidi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Kediri karena diduga terlibat kasus pemerasan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kediri, AKP Didit Prihantoro mengungkapkan, tersangka diamankan saat menginap di Hotel Sentral, Kota Kediri.
"Dia sudah hampir enam bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kediri. Dia dilaporkan telah melakukan pemerasan," katanya di Kediri, Jawa Timur, Senin.
Didit mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang korban bernama Nur, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ke polisi tahun 2008 lalu. Ia mengaku diperas tersangka dengan nilai mencapai Rp14 juta.
"Korban tidak kuat menahan teror yang dilakukan tersangka dengan mengancam akan membongkar aibnya dengan pemberitaan di media yang dipimpinnya, sehingga dilaporkan ke polisi," katanya menjelaskan.
Keterangan teror dan pemerasan tersebut diperkuat dengan keterangan korban lainnya, Solihin, warga Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Ia juga diancam aibnya akan dibongkar jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, Didit mengatakan, tersangka tidak mengakui perbuatanya, yang memeras orang, termasuk menerima uang senilai Rp14 juta tersebut.
Namun, Didit mengatakan, pihaknya tetap mempercayai keterangan dari beberapa saksi yang melaporkan kasus tersebut.
"Bahkan, tersangka juga dilaporkan oleh korban lain terkait kasus dugaan penipuan perekrutan wartawan dengan korban sebanyak lima orang. Mereka diminta menyerahkan uang Rp8 juta sampai Rp10 juta, atau kasus mereka dibongkar," katanya menjelaskan.
Didit mengatakan, atas kasus tersebut, tersangka dapat dikenai Pasal 386 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sampai tujuh tahun penjara.
Pihaknya juga mengimbau pada masyarakat, agar hati-hati dan tidak terpengaruh dengan kasus serupa. Selain itu, pihaknya juga berharap, agar masyarakat melapor pada petugas, jika merasa terancam.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tak akan tempua bersarang rendah
Kalau Wartawan seperti ini ada
Baiknya dipenjara jangan dipindah
Tak akan tempua bersarang rendah
Jika takut akan peluru pemburu
Setelah dipenjara tak berpindah-pindah
Janganlah tabiat ini ditiru Wartawan baru
Wartawan tak dizinkan memeras. Dia Pengkhianat yg membawa nama wartawan. Gara2 dia profesi wartawan yg sangat mulia tercemar.
Trimakasih Polisi yg telah Menangkapnya, Hukumlah dia biar jera.
Oa, sebaiknya pejabat atao siapapun dia jngan jadi pengecut, takut melapor ke polisi jika ada orang yg mngaku wartawan memeras.
Sekali lagi, meski dia punya media, tapi dia bukan wartawan tapi pemeras dan teroris. Trims Polisi