Tadinya hari Senin sampai dengan Kamis, menjadi hari Senin dan Kamis saja
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membatasi waktu besuk tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Yang tadinya hari Senin sampai dengan Kamis, menjadi hari Senin dan Kamis saja," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas S Imam saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Selain pembatasan, hari untuk membesuk tahanan, pihak Direktorat Tahahan dan Barang Bukti juga membatasi waktu besuk tahanan menjadi 30 menit.
"Pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit," ujarnya
Barnabas menambahkan, pihaknya juga telah menerapkan sejumlah langkah preventif guna mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung yang akan membesuk tahanan dan menyediakan pembersih tangan di pintu masuk.
"Ada pengecekan suhu tubuh dan kita siapkan hand sanitizer di penjagaan," kata Barnabas menambahkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komsaris Besar Yusri Yunus memastikan layanan publik Polda Metro Jaya tetap beroperasi seperti biasa.
"Kalau di Polda Metro Jaya untuk petugas pelayanan masih biasa, tetap masuk tidak ada libur," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.
Layanan seperti pelaporan polisi, layanan Samsat bahkan pengunjung tetap bisa menjenguk tahanan.
Yusri juga mengatakan jajaran Polda Metro Jaya akan bertugas seperti biasa tanpa ada yang diliburkan.
Dia mengatakan tidak ada istilah libur bagi aparat kepolisian dalam tugas menjaga keamanan masyarakat
"Kalau di Polda aman kita enggak ada libur. Kalau libur nanti bahaya, maling banyak yang senang," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020