Kurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgen, seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu itu digeserJakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan agar pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial tidak mendesak (tidak urgen).
Kegiatan itu disarankan untuk digeser demi mendukung program utama yaitu melakukan revisi dan relokasi Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang masih rentan atau kurang mampu, dan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
"Kurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgen, seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu itu digeser," kata Tito dalam video konferensi terkait virus Corona di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendagri: Tito dan istri negatif COVID-19
Tito meminta pemda memanfaatkan dana APBD tersebut untuk kepentingan kesehatan masyarakat seperti meningkatkan kapasitas rumah sakit-rumah sakit agar sesuai standar dalam rangka penanganan COVID-19, dan juga melakukan kampanye-kampanye pencegahan.
Ia juga meminta Pemda menggunakan APBD untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat terutama dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat rentan dan kurang mampu.
"Selain dari pemerintah pusat tentunya memberikan dukungan melalui bantuan sosial, dan lain-lain," kata Tito.
Kemudian, ia juga meminta Pemda menggunakan APBD untuk membantu sektor ekonomi khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar roda perekonomian mereka tetap berjalan.
Baca juga: Tito beraktivitas normal bahkan beri pernyataan terkait COVID-19
"Ini tolong dibantu, baik dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk bantuan lainnya, sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing," tutur Tito.
Ia mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri sudah membuat dua peraturan yang dapat memungkinkan pemda merevisi APBD untuk kebijakan penanggulangan COVID-19.
"Berkaitan dengan kebijakan penanggulangan COVID-19, maka yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah, saya selaku Mendagri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Minggu sudah mengeluarkan dua peraturan yang berkaitan dengan revisi APBD yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2020," ujar Tito.
Baca juga: Mendagri imbau kepala daerah tunda seluruh perjalanan luar negeri
Baca juga: Mendagri: Pejabat daerah jangan berkomentar timbulkan kepanikan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020