Pekanbaru (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang sudah berjalan sepekan, terutama penggunaan mobil dinas dalam kampanye.
Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Afrizal di Pekanbaru, Senin, mengatakan penggunaan mobil dinas berplat merah paling banyak terjadi terutama berkaitan dengan juru kampanye yang melibatkan pejabat daerah.
"Penggunaan mobil dinas itu merupakan pelanggaran karena dianggap mengunakan fasililtas negara," katanya.
Menurut Afrizal, ada pembatasan bagi pejabat negara baik pusat maupun daerah dalam mengikuti kampanye pemilihan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, terdapat empat larangan.
Empat larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat itu adalah menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langung atau tidak langsung, serta menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.
"Pelanggaran sering ditemukan pada kampanye parpol yang berbasis massa besar. Ini sangat disayangkan," katanya.
Secara keseluruhan, katanya, Panwaslu Kota Pekanbaru menemukan tiga jenis pelanggaran kampanye. Selain penggunaan mobil dinas, pihaknya juga menemukan pelanggaran melibatkan anak-anak dan adanya keterlibatan calon anggota DPD dalam kampanye terbuka partai politik.
"Seluruh pelanggaran tersebut kini dalam proses pemberkasan, dan panwaslu akan menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye tersebut," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009