Tokyo (ANTARA News) - Jaksa pada pengadilan negeri Jepang mengajukan tuntutan 14 tahun hingga 15 tahun penjara bagi tiga warga Indonesia yang didakwa membawa Narkoba sebanyak 300 kg di propinsi Fukuoka pada November 2008.
Wakil Dubes RI untuk Jepang Ronny P Yuliantoro kepada ANTARAa di Tokyo, Senin, mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi soal perkembangan kasus 12 WNI yang kedapatan membawa narkoba senilai 20 miliar yen atau setara Rp2,3 triliun saat itu.
Selain ancaman hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar tujuh juta yen karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis amphetamine (bahan dasar membuat morfin) itu ke Jepang.
Pada pengadilan 19 Maret lalu, Pengadilan negeri Fukuoka menyidangkan empat dari 12 warga Indonesia yang diduga terlibat penyelundupan narkoba ke Jepang. Masing-masing Rahmat Hidayat alias Akhmad Irvan, Akhmad Sunoto alias Bejo Kuswantoro, Dodi Sindu Setyadhi dan Tjandra Rudi Susanto.
Pada persidangan yang berlangsung hingga sore hari itu tiga terdakwa sudah dikenakan ancaman tuntutan, sedangkan persidangan terhadap Tjandra Rudi ditunda hingga Mei mendatang.
Tuntutan 15 tahun penjara dan denda tujuh juta yen diajukan kepada Rahmat Hidayat, sedangkan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, Ahmad Sunoto dan Dodi adalah ancaman hukuman pejara 14 tahun dan jumlah denda tujuh juta yen.
"Vonis bagi ketiganya akan ditentukan pada persidangan berikut yang dijadwalkan pada 23 April mendatang, sedangkan persidangan terhadap terdakwa Tjandra, diundur hingg 14 Mei nanti," kata Ronny lagi.
Dalam persidangan, keempatnya mengakui segala perbuatannya dan mengaku menyesal serta memohon maaf kepada hakim serta masyarakat Jepang. Selama persidangan masing-masing terdakwa didampingi masing-masing pengacara, dan disediakan penerjemah berbahasa Indonesia.
Menurut catatan petugas, Tjandra sudah dua kali melakukan hal yang sama sehingga persidangannya ditunda menunggu persidangan terhadap terdakwa lainnya Andi Pramono alias Erwin Iskandar.
Tertangkapnya 12 warga Indonesia terjadi pada 11 November 2008, ketika aparat gabungan polisi dan Japan Coast Guard (Pasukan Penjaga Pantai Jepang) menahan kapal Universal saat memasuki pelabuhan Moji, Kitakyushu, Fukuoka. Aparat keamanan juga menahan dua warga Jepang lainnya pada saat menunggu kedatangan kapal tersebut di pelabuhan.
Dari operasi penangkapan itu ditemukan 300kg narkoba senilai 20 miliar yen atau setara Rp2,3 triliun, yang menurut kepolisian Jepang tergolong sebagai kasus ketiga terbesar dalam catatan kepolisian.
Kasus narkoba sendiri seperti dilansir kepolisian Jepang diduga melibatkan sindikat internasional, dan mafia Jepang. Dua warga Jepang itu adalah Tokuryu Shimada (40) dan Kotara (22) yang kini mendekam dalam penjara kepolisian setempat bersama 12 warga Indonesia.
Shimada sendiri diketahui memiliki status sebagai penduduk China, sedangkan Kotaro adalah keponakan Shimada yang berstatus pengangguran di Tokyo. Kapal kargo Universal diketahui memiliki jadwal pelayaran China bagian selatan (Shanghai) dan Jepang.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009