"Harus melakukan kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi atau pakar, dunia usaha, komunitas atau masyarakat, dan media," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.
Doni mengatakan penanganan COVID-19 oleh pemerintah daerah juga harus ada pelibatan pemerintahan di bawah, yaitu hingga tingkat desa/kelurahan termasuk perangkat-perangkatnya seperti Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan RT/RW.
Selain itu, pemerintah daerah sebelum membuat keputusan terkait dengan penanganan COVID-19 diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan sifatnya segera.
"Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi," tuturnya.
Selain itu, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antardaerah, dan kepentingan nasional.
Doni mengatakan hal yang dia sampaikan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan Senin tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.
Selain hal-hal tersebut, kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020