Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawanJakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan tersebut di mana pertimbangannya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan
Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan," ungkap Ali.
Baca juga: Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris Azhar
Selain itu, kata dia, penyidik KPK hingga saat ini juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO tersebut.
"Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," tuturnya.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.
Baca juga: KPK cari tersangka Nurhadi dan Harun di 13 titik
KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020