Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyerahkan kepada polisi untuk memroses dua hukum jaksa yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba belum lama ini.

"Kita serahkan kepada proses hukum, karena kita menjunjung supremasi hukum," keterangan Jaksa Agung yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin sore, menahan dua jaksa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam peredaran ekstasi, sedangkan satu jaksa lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

"Setelah dua kali menjalani pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, maka kedua jaksa itu menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari.

Dua jaksa yang sudah ditahan itu adalah Esther Tanak dan Dara Veranita, sedangkan jaksa Sovi Marissa masih sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan status kepegawaian kedua orang jaksa yang ditahan itu akan dipertimbangkan setelah ada laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sudah memeriksa mereka.

"Status kepegawaiannya masih menunggu laporan dari Kejati," katanya.

Dalam pemeriksaan ketiganya, kata Arman Depari, Polda Metro Jaya sudah mendapat izin dari Jaksa Agung sesuai UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Barang bukti yang telah disita adalah 343 butir ekstasi.

Kasus ini terkuak ketika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zaenanto, pegawai lepas Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara dan Aiptu Irfan, anggota Polsek Metro Pademangan karena memiliki 300 butir ekstasi.

Keduanya mengaku mendapatkan ekstasi dari Jaksa Esther yang bertugas di Kejari Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan saksi lain, polisi juga menemukan indikasi bahwa ada dua jaksa lain yang terlibat dalam kasus ini yakni Dara dan Sovi.

Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 43 butir ekstasi lagi di ruang kerja Esther.

Diduga, barang bukti yang disita polisi itu adalah barang bukti kasus narkoba yang sedang ditanganinya dan kini masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009