Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menegaskan tidak alasan bagi KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu legislatif 2009, apalagi karena alasan dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT (pemilu legislatif) kita valid dan akurat," katanya, di Jakarta, Senin, didampingi Ketua KPU Jawa Timur Nikmatul Hidayati, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU.

KPU telah melakukan perbaikan DPT pemilu legislatif sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai pemilu legislatif 2009.

Perbaikan tersebut dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dengan menyisir ulang daftar pemilih untuk pemilu legislatif.

Sebelumnya, KPU menerima laporan adanya dugaan manipulasi DPT pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Pacitan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, dan Magetan. Setelah dilakukan klarifikasi pada KPU Jatim dan KPU kabupaten/kota tersebut, tidak ditemukan adanya manipulasi data.

Menurut KPU, jika ada data pemilihan lain selain yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu, maka itu merupakan DPT liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. KPU, ujarnya, hanya menggunakan DPT resmi dalam pemilu.

DPT pemilu legislatif tingkat nasional hingga tingkat daerah pemilihan telah tersimpan dalam cakram padat yang dibagikan pada partai politik. Menurut Hafiz, pihaknya terbuka atas masukan terhadap data tersebut.

Jika dalam data tersebut ditemukan kejanggalan, maka KPU terbuka untuk melakukan klarifikasi.

Lebih lanjut Hafiz mengatakan, apabila dalam data tersebut terdapat pemilih yang berbeda tetapi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, pihaknya meminta agar ada perbaikan. Mereka tetap memiliki hak untuk memilih dengan menunjukkan identitas yang jelas

"Kami tidak mungkin menghilangkan hak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya karena memiliki NIK yang sama dengan orang lain," katanya.

Tetapi, bila terbukti terdapat pemilih yang sama dan terdaftar di dua tempat berbeda, maka KPU wajib mencoretnya.

Untuk mengontrol agar tidak ada pemilih ganda, Ketua KPU mengatakan setiap pemilih diminta untuk membawa kartu undangan untuk memilih. Selain itu, pemilih yang telah memberikan hak pilihnya harus diberikan tanda dengan mencelupkan jari pada tinta khusus yang tidak akan hilang selama 3 hari.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009