Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak untuk mengikuti permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan "social distancing" atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain guna mencegah penularan COVID-19.
Pemerintah daerah, pemerintah kota dan semua jajaran serta pemangku kepentingan juga diminta aktif menyosialisasikan pemahaman mengenai "social distancing" ini agar dapat berjalan efektif.
“Kegiatan social distance atau social distancing dilakukan sebagai strategi guna mencegah atau memperlambat penyebaran virus. Bisa juga dimaknai sebagai upaya karantina diri, sementara waktu menjauhkan diri satu sama lain agar tidak tertular,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lestari mengatakan agar kebijakan tersebut efektif, dibutuhkan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak. Di sisi lain, diperlukan juga aturan turunan yang mendukung pelaksanaannya.
Lebih lanjut Lestari juga menyinggung mengenai adanya antrean panjang penumpang pada sejumlah titik terminal kendaraan umum, seperti di stasiun MRT maupun halte Transjakarta, akibat adanya pembatasan jam operasi.
Menurut dia, adanya pembatasan jam operasi kendaraan umum yang berimbas pada antrean penumpang, membuat kebijakan "social distancing" menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, Lestari memandang pentingnya sosialisasi.
“Kebijakan jangan sampai merugikan masyarakat. Karena imbauan social distance tampaknya belum bisa dilakukan semua pihak. Masih banyak kantor yang sepertinya perlu waktu untuk menerapkan kebijakan ini. Dengan begitu, fasilitas pendukung jangan langsung dibatasi,” ujar dia.
Lestari menekankan pentingnya peran pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan.
“Beri pemahaman kepada masyarakat agar mengerti, dan mau bersama-sama dengan pemerintah mengatasi persoalan ini. Dimulai dari diri sendiri, seperti cuci tangan, menunda acara kumpul-kumpul yang bukan prioritas, tidak terpancing informasi menyesatkan, hingga bagaimana mengakses hak kesehatan mereka. Semua ini penting untuk dilakukan,” ujar Lestari.
Dia melanjutkan, untuk menopang aktivitas ekonomi, Lestari mengimbau pemerintah untuk juga mengkaji berbagai kemudahan tambahan kepada industri dan pelaku pasar, selain kemudahan yang telah ditetapkan seperti pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan pasal 21 (PPh) demi melawan dampak virus corona terhadap ekonomi RI.
“Karena kondisi saat ini sangat berat. Perlu kajian apakah stimulus-stimulus yang diberikan perlu ditambah atau diperluas sebagai langkah lanjut atas kebijakan yang diambil,” ujarnya.
Hingga Minggu (15/3), Indonesia memiliki 117 kasus COVID-19 positif dengan 5 orang meninggal dunia dan tercatat sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak.
Sejumlah daerah juga sudah menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Daerah-daerah tersebut adalah kota Solo dengan memerintahkan siswa belajar di rumah selama 2 pekan dan penutupan seluruh kawasan wisata.
Ada juga provinsi Banten serta 3 kota dan kabupaten di dalamnya yaitu kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan.
Sedangkan kota DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat wisata selama 2 pekan serta meliburkan sekolah juga selama 2 pekan dan mengurangi jumlah perjalanan KRL, MRT dan bus Transjakarta.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020