Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
"ASN memang tidak diliburkan, tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekretaris Jenderal (Sekjen), para Sekretaris Menteri (Sesmen) yang ada, dan para Sekretaris Utama (Sestama)," kata Tjahjo dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Empat hal pokok ASN kerja dari rumah
Namun, dua level tertinggi di instansi baik itu di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap bekerja di kantor dan jadwalnya disesuaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan masing-masing.
"Dua itulah yang saya kira tetap tinggal di kantor kecuali ada hal-hal yang urgen, ada hal-hal yang memang harus ditinggalkan," kata Tjahjo.
Hal itu untuk menjaga pelayanan publik tetap prima kendati langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh pemerintah.
"Untuk menjaga tidak berkumpulnya (orang), khususnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya. Jadi (langkah ini dibuat) untuk efektifitas dan efisiensi, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Tjahjo.
Baca juga: Cegah Corona, Tjahjo imbau ASN dipekerjakan dari rumah besok
Dalam kesempatan itu, ia pun meminta Sekjen/ Sesmen/ Sestama dan tim Kemenpan RB terus memantau dan mencermati pernyataan resmi dari juru bicara Presiden terkait Virus Corona dan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 setiap hari.
Selain itu, Menpan RB juga meminta agar dicermati riwayat perjalanan dinas pegawai dalam 14 hari terakhir dan juga dicermati riwayat interaksi pegawai dengan penderita positif Virus Corona yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir.
"ASN yang sedang melakukan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan keperluan rumah tangga, pangan, kesehatan, atau terkait kesehatan yang harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata Tjahjo.
Apabila harus mengikuti rapat kedinasan, ia pun mengimbau agar rapat diselenggarakan menggunakan teknologi telekonferensi atau video konferensi dari rumah dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi maupun media elektronik.
Tjahjo memastikan pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya dengan bekerja dari rumah.
Baca juga: Presiden: Setiap daerah punya kekhususan terkait liburkan sekolah
Baca juga: Pakar: Perlu adopsi teknologi pendukung WFH di tengah wabah corona
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020