Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kembali menangkap satu kapal ikan Vietnam dan dua kapal ikan Thailand yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia di Laut Cina Selatan.

Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP, Aji Sularso, di Jakarta, Senin, mengatakan, ketiga kapal berbendera asing tersebut ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana perikanan karena tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 26 jo Pasal 29, Pasal 27 Ayat (2) Jo 93 Ayat 2, Pasal 104 dan 105 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Aji Sularso mengatakan, kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 003, saat itu sedang menangkap ikan dengan alat tangkap jenis purse seine di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.

Kapal dengan nama lambung GT 91701 TS dengan nahkoda bernama Doan Hai Van tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kapal ikan berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) saat diminta petugas, ujar Aji.

Kapal ikan yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang ditangkap pada 14 Maret 2009 tersebut, menurut dia, saat ini telah dibawa ke pelabuhan perikanan Pontianak untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik perwira TNI AL.

Sementara itu, untuk dua kapal ikan berbendera Thailand yang juga tertangkap di perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada 18 Maret 2009 oleh Kapal Pengawas Hiu 004 diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan dengan bukti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl tanpa dokumen.

Aji mengatakan, saat ini dua kapal asing tersebut dibawa ke Lanal Tarempa Kabupaten Anambas dan diserahkan kepada penyidik perwira TNI AL untuk diproses.

Dua kapal berbendera Thailand yang tertangkap yakni KM Thepprnchai 2 diawaki delapan orang ABK asal Thailand, sedangkan KM Marksia 02 diawaki oleh sembilan orang ABK juga asal Thailand. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009