ASN tidak libur tetapi hanya merubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Dua level bukan berarti dua orang pejabat namun kalau di Kementerian itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama. Tapi kalau di Pemerintah Daerah, menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini itu tergantung kantornya.

"Misalnya di Dinas, itu pasti kepala dinas dan kepala bagiannya itu setidaknya tinggal (ada di kantor)," ujar Rini dalam video konferensi di Gedung KemenpanRB, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Empat hal pokok ASN kerja dari rumah

Hal itu menurut dia harus diatur agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

"Jadi menghitungnya bukan dua (orang) pejabat, tapi dua level jabatan struktural yang akan bekerja tetap di kantor dan selebihnya akan diatur untuk level-level pegawai di bawah JPT Pratama dan Madya," kata Rini.

Rini menambahkan, yang tinggal di kantor juga bisa juga pejabat koordinator fungsional, selain JPT madya dan pratama tadi.

"Secara bergiliran diatur oleh PPK Kementerian/ Lembaga," kata Rini.

Dengan adanya surat edaran Kemenpan RB yang membolehkan ASN bekerja dari rumah, kata dia, berarti ASN tidak boleh libur.

"ASN tidak libur tetapi hanya merubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing," tutur Rini.

Adapun diharapkan para pimpinan unit dalam instansi pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan (monitoring dan evaluasi) dan melakukan pembagian kerja yang baik.

"Sebaiknya juga akan dilakukan bagaimana cara penilaian atau monitoring kinerjanya," usul Rini.

Ia menambahkan, nanti Kemenpan RB juga akan menyusun bagaimana pola untuk melakukan monitoring kerja di lingkungan Kementerian/ Lembaga.

Kebijakan mempekerjakan ASN dari rumah itu harus ditaati oleh seluruh instansi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara.

"Jadi kalau lembaga instansi pemerintah yang memang para pegawainya terdiri dari para aparatur sipil negara, maka dia hendaknya tunduk kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020," pungkas Rini.

Baca juga: Kakorlantas: Satpas SIM dan Samsat tetap layani masyarakat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020