bukan tidak mungkin pejabat badan publiknya bisa dipidana
Pamekasan (ANTARA) - Virus corona jenis baru (COVID-19) menghebohkan dunia, karena sebarannya terus meluas dengan cepat ke berbagai negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.
Tercatat pada Sabtu (14/3), 96 orang dinyatakan positif COVID-19 di Indonesia dengan korban meninggal dunia mencapai lima orang, sedangkan jumlah penderita yang sudah sembuh delapan orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak, sedangkan hingga Minggu (15/3) sore bertambah menjadi 117 orang.
Mereka yang terserang virus baru ini, bukan hanya kalangan rakyat biasa, akan tetapi juga menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia dinyatakan positif COVID-19.
Informasi terkini COVID-19 di dunia hingga Minggu (15/3) tercatat 156.730 kasus di 152 negara dengan jumlah kematian 5.839 orang, sedangkan pasien yang sudah dinyatakan sembuh menjadi 75.932 orang.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pandemi virus corona. Italia menjadi negara di luar China, asal virus ini menyebar, dengan jumlah korban terbanyak, yakni 21.157 kasus, sedangkan korban meninggal dunia tercatat 1.441 orang.
Setelah Italia, negara dengan jumlah kasus corona terbanyak berikutnya Iran, dan hingga kini tercatat 12.729 pasien dengan total korban meninggal 611 orang.
Korea Selatan menjadi negara ketiga untuk kasus infeksi corona terbanyak dengan total 8.162 kasus dan 75 orang meninggal dunia.
Baca juga: Anggota Polri tetap bertugas seperti biasa di tengah pandemi corona
Sebaran virus dan jumlah korban yang semakin banyak ini, menunjukkan bahwa COVID-19 benar-benar menjadi ancaman serius bagi masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
Namun, sebagai jenis penyakit baru, tentu belum banyak warga yang mengetahui secara detail, baik pola penanganan, antisipasi, maupun cara melakukan deteksi awal kasus ini.
Wajib diumumkan
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Imadoedin menyatakan pandemi corona merupakan informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta oleh badan publik yang memiliki kewenangan dan menguasai informasi mengenai corona.
Hal ini, karena corona dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Dasar hukum mengenai ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Misalnya, pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Di samping itu, kasus corona merupakan kasus yang mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk mengancam ketertiban umum. Maka, mengumumkan kepada publik dan menyampaikan informasi yang memadai kepada publik, merupakan keharusan bagi badan publik.
Di ayat 2 pada pasal yang sama juga dijelaskan bahwa kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bahkan, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini, lebih lanjut menilai di Pamekasan secara khusus dan Jawa Timur secara umum, belum ada informasi yang memadai tentang corona.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi positif COVID-19
Semisal cara pencegahan dan penanggulangannya, serta tempat dan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila ada orang atau masyarakat yang dicurigai terserang virus corona.
Polanya, menurut dia, sebenarnya hampir sama dengan pola penanganan bencana alam, yaitu dijelaskan secara terbuka kepada publik, mengenai tempat evakuasinya, nomor kontak yang bisa dihubungi apabila ada warga yang terindikasi atau terduga terserang virus corona.
Dalam hal penanganan kasus corona di Jawa Timur, termasuk Pamekasan, Pulau Madura, belum terinci secara jelas, mengenai petunjuk dan informasi yang memadai yang disediakan oleh badan publik.
Padahal, dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh badan publik dan instansi yang memiliki kewenangan dan menguasai informasi tersebut.
KI Jatim mencatat dari berbagai provinsi di Indonesia, baru Pemerintah DKI Jakarta yang menyelenggarakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan baik, berkaitan dengan kasus corona tersebut.
Ditekan
Pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat, sesuai dengan ketentaun itu, harus bertindak secara sertamerta, sehingga dampak buruk yang mungkin terjadi dapat ditekan. Langkah konkret yang terukur, perlu terus dilakukan.
Sebab, mengabaikan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang itu memiliki konsekuensi hukum, yakni pidana.
Dalam bab XI tentang ketentuan pidana pasal 52 disebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.
Dengan demikian, jika pemerintah kabupaten ataupun pemerintah provinsi abai terhadap penyajian informasi seputar penanganan kasus corona ini, menurut Imadoedin, bukan tidak mungkin pejabat badan publiknya bisa dipidana.
Namun, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan Farid Anwar membantah institusinya abai dalam menyebarkan informasi terkait dengan penanganan kasus corona.
Pihaknya jauh hari memang sudah mempersiapkan diri, saat kasus tersebut tersiar di sejumlah media.
Pihaknya telah membentuk tim khusus dan menyediakan ruang isolasi khusus di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan bagi warga yang diduga terserang virus corona.
Selain itu, pola kemitraan dengan instansi lain, seperti polisi dan TNI, juga terus dilakukan dengan menyemprotkan cairan disinfektan di tempat-tempat umum, seperti terminal.
Hanya saja, yang menjadi kendala, memang belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tentang pola mengedukasi masyarakat melalui penyebaran informasi.
Baca juga: Presiden imbau rakyat tidak panik sikapi COVID-19 dan tetap produktif
Baca juga: Presiden: "Sosial distancing" penting dilakukan dalam kondisi saat ini
Baca juga: Soal status wilayah, Presiden minta kepala daerah konsultasi ke BNPB
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020