Jakarta (ANTARA) - Presiden AS Trump telah menandatangani undang-undang yang akan melarang operator telekomunikasi di negara tersebut menggunakan dana pemerintah untuk membeli peralatan jaringan Huawei dan ZTE.
“Undang-undang ini akan melindungi infrastruktur telekomunikasi kita. Ini akan melarang penggunaan dana federal untuk membeli peralatan dari perusahaan tertentu yang menimbulkan ancaman keamanan nasional,” ujang Gedung Putih, dikutip dari laman Gizchina, Senin.
Selain itu, undang-undang mengharuskan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk mengembangkan skema pembayaran untuk operator lokal. Dana ini diperlukan agar mereka dapat menghapus peralatan Huawei dan ZTE dari jaringan mereka.
Namun, RUU tersebut menimbulkan ketidakpuasan di antara para operator AS. Menurut dokumen yang diajukan oleh asosiasi kepada FCC pada 2018, sekitar 25 persen dari perusahaan anggota asosiasi menggunakan peralatan Huawei atau ZTE. Alasannya adalah peralatan Huawei atau ZTE lebih murah dan memiliki kinerja yang lebih baik.
Meskipun pemerintah AS menyiapkan dana 1 miliar dolar AS untuk membantu jaringan telekomunikasi pedesaan mengganti peralatan Huawei dan ZTE, uang itu tidak cukup. Hal ini menjadi alasan utama di balik ketidakpuasan dan protes operator.
Juru bicara Huawei sebelumnya menyatakan bahwa "penggantian" peralatan Huawei akan memakan waktu lebih lama dari yang dikira, yang berisiko layanan buruk kepada sejumlah pelanggan.
Selain itu, RUU tersebut dinilai juga dapat menghadirkan masalah keuangan bagi penyedia komunikasi nirkabel lokal. Beberapa operator lokal ini akan kesulitan menyesuaikan diri dengan era pasca-Huawei / ZTE.
Baca juga: Cara Huawei "ramaikan" AppGallery untuk saingi Play Store
Baca juga: Huawei akan bayar pengembang 100 persen pendapatan di AppGallery
Baca juga: Huawei pastikan stok ponsel tak terdampak virus corona
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020