Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum yang terjadi Minggu (15/3) disiarkan ANTARAnews.com dan masih dapat dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pada pekan ini, di antaranya:
1. Kapolda Sumbar ajak anggota jaga kebersihan, antisipasi virus corona
Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengajak seluruh anggota kepolisian di daerah itu menjaga kebersihan serta memperkuat budaya hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari untuk mengantisipasi penyebaran virus corona
"Jaga kebersihan diri dan lingkungan rumah dan kerja untuk mencegah penyebaran virus corona," kata dia di Padang, Minggu.
Baca juga: Kapolda Sumbar ajak anggota jaga kebersihan, antisipasi virus corona
2. Polres Cianjur dirikan posko siaga COVID-19
Polres Cianjur, Jawa Barat mendirikan posko siaga COVID-19 dilengkapi tim kesehatan beranggota 16 orang yang bertugas memberikan bantuan kepada warga dengan gejala-gejala mirip penularan virus corona agar segera ditangani secara medis.
"Posko didirikan di Klinik Pratama Polres Cianjur untuk memberikan pelayanan dan laporan warga terkait pasien COVID-19 yang membutuhkan bantuan, kami menyiagakan dua ambulanS di posko," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Minggu.
3. Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris Azhar
Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merespons soal Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang memiliki bukti Nurhadi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris Azhar
4. Pakar nilai penetapan Nurhadi sebagai tersangka terkesan dipaksakan
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai penepatan tersangka terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan dipaksakan.
"Sampai sekarang 'kan KPK tidak bisa menunjukkan perbuatan Nurhadi yang mana yang dipandang sebagai kriminal korupsi itu karena penetapan tersangka dia itu 'kan 4 hari menjelang lengsernya (pimpinan KPK) lama," ucap Mudzakir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
5. KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011—2016.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Putusan tersebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu.
Baca juga: KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020