Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya tetap menjalankan proses penyidikan seperti biasa.
"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan undang-undang maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," ucap Ali di Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR dukung penanggulangan COVID-19 melalui isolasi terbatas
Sebelumnya, petugas pengamanan gedung KPK pada Kamis (12/3) mulai mengecek suhu badan kepada setiap pengunjung yang datang, termasuk para saksi yang dipanggil untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Khusus para saksi, jika ada indikasi suhu badan tinggi maka akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan Klinik Kesehatan KPK.
"Sedangkan pengunjung biasa disarankan segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Ali.
Baca juga: TransJakarta dikritik warga akibat pembatasan penumpang
Untuk pegawai KPK, ia mengatakan pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus COVID-19.
"Saat ini, pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus COVID-19 tersebut," tuturnya.
Baca juga: KPAI imbau orang tua tidak ajak jalan-jalan anak yang diliburkan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020