Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan COVID-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina.
"Langkah itu seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung 'social distancing'," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Liburkan pegawai, DPR semprotkan disinfektan cegah COVID-19
Karena itu, Puan meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan "social distancing" tersebut.
Puan menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Diharapkan dengan revisi UU tersebut memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR minta "lockdown" Bali cegah penyebaran COVID-19
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19.
Langkah itu menurut dia termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar virus tersebut.
"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca juga: DPR akan berikan buku panduan protap penanganan COVID-19 ke Kemenkes
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020