Jakarta (ANTARA) - Para penumpang layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang dikelola PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengkritik kebijakan pembatasan penumpang di 13 rute layanan yang dilakukan mulai Senin untuk mencegah penyebaran virus corona.

Berdasarkan cuitan penumpang TransJakarta yang menautkan twitter @PT_Transjakarta tidak sedikit yang mengeluhkan panjangnya antrean menuju halte.
Selain keluhan terhadap aturan yang membatasi penumpang masuk ke halte, keluhan terhadap waktu tunggu turut dilontarkan oleh pengguna jasa transportasi umum itu. Baca juga: Pemprov DKI batasi jumlah penumpang transportasi umum cegah COVID-19

Tidak sedikit juga masyarakat yang memberikan saran mengenai pengkajian ulang dari pembatasan rute serta jam tunggu (headways) bus TransJakarta yang masih menjadi salah satu pilihan angkutan massal bagi warga yang tetap bekerja di kantor. Baca juga: TransJakarta perketat rute antisipasi penyebaran COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap transportasi umum yang dianggap efektif mencegah virus corona (COVID-19).

Salah satu layanan yang dibatasi adalah BRT TransJakarta yang semula memiliki skema layanan 24 jam turut berubah dengan skema 12 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"TransJakarta yang saat ini melayani 248 rute akan dikurangi secara signifikan menjadi cuma 13 rute. TransJakarta yang beroperasi dan keberangkatan hanya setiap 20 menit," kata Anies di Balai Kota, Minggu (15/3).

Selain membatasi waktu operasi, pemprov juga membatasi jumlah penumpang yang masuk ke setiap tempat menunggu penumpang seperti halte dan stasiun.

Pembatasan ini telah disesuaikan dengan kondisi kebijakan-kebijakan yang sebelumnya diterapkan seperti kebijakan belajar di rumah hingga kebijakan kerja dari jarak jauh.

Selain membatasi layanan transportasi umum, Anies sebelumnya telah mengumumkan peniadaan ganjil genap setidaknya dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
Baca juga: Pemprov DKI ubah jam layanan transportasi umum cegah COVID-19

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020