Pengawas sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan dalam edaran tersebut

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meliburkan aktivitas belajar selama 14 hari bagi siswa semua jejang pendidikan, mulai TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta, sebagai upaya pencegahan virus corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Senin, mengatakan keputusan itu diambil Pemerintah Kota Mataram berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pada Minggu (15/3) malam, yang dipimpin Wali Kota Ahyar Abduh, sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah," kata

Ia menjelaskan sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Wali Kota Mataram mengeluarkan surat edaran Nomor:422.3/302/disdik.A/III/2020.

"Dalam edaran itu, salah satunya diminta kepada kepala sekolah/madrasah TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta untuk meliburkan kegiatan pembelajaran selama 14 hari, yakni tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020," katanya.

Surat edaran wali kota itu, sudah ditindaklanjuti ke semua kepala sekolah mulai TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta, se-Kota Mataram untuk segera diteruskan.

"Rapat koordinasi yang berlangsung tadi malam memang cukup lama, karena kita juga mempertimbangkan berbagai hal sebelum diputuskannya libur 14 hari," katanya.

Dia mengatakan dalam edaran itu juga disebutkan proses pembelajaran selama waktu libur dilakukan guru dengan memberikan tugas dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring).

Baca juga: Satpol PP Surabaya diminta awasi siswa saat libur sekolah

Selain itu, kata dia, guru diminta memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat guru kelas, guru mata pelajaran, sesuai karakteristik mata pelajaran dan kelas yang diampu dengan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua.

"Kepada sekolah juga diminta untuk sementara waktu sampai kondisi normal melarang siswa melaksanakan tugas ekstrakulikuler dan aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah," katanya.

Edaran tersebut juga mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup serta mengingatkan warga satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman dan cium tangan.

Sekolah juga diminta menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, pihaknya menyampaikan kepada orang tua untuk mengambil peran membatasi putra atau putrinya beraktivitas di luar rumah, menyampaikan informasi ke sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.

Baca juga: Sekolah di Purwakarta libur dua pekan untuk cegah corona

Mencuci dan menyiapkan perlengkapan ibadah di mushalla sekolah setelah digunakan, memperhatikan kebersihan dan lingkungan sekolah, perabotan dan peralatan media pembelajaran, dan permintaan penggunaan bahan pembersih sesuai dengan keperluan.

"Sekolah disarankan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat atau bahan pengering sekali pakai," katanya.

Ia menyebut penggunaan presensi berupa "finger print" untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian dan diganti secara manual.

Selain itu, katanya, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. Kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan dengan jadwal dan ketentuan berlaku.

"Pengawas sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan dalam edaran tersebut," kata Fatwir.

Baca juga: Gubernur Jatim belum instruksikan liburkan siswa SMA-SMK di Jatim

Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020