Pak Nurhadi belum pernah terima,Jakarta (ANTARA) - Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merespons soal Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang memiliki bukti Nurhadi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku bahwa Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP tersebut dari informasi yang diberikan oleh seorang saksi yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya itu.
Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bukti SPDP terhadap Nurhadi yang disebut Haris itu.
Baca juga: KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu ada SPDP itu dari orang lain yang dipanggil sebagai saksi. Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik kan, apa kepentingan Haris dengan perkara ini," jelas Maqdir.
Sementara soal putusan praperadilan Nurhadi, ia pun menyerahkannya pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakannya pada Senin (16/3).
"Jadi, kita dengar saja besok, saya juga tidak mau berani berandai-andai kalau misalnya besok diputus ditolak ya artinya ditolak, kalau diterima ya tidak masalah, kita lihat saja besok," ucap Maqdir.
Baca juga: Pakar nilai penetapan Nurhadi sebagai tersangka terkesan dipaksakan
Selain Nurhadi (NHD), KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK cari tersangka Nurhadi dan Harun di 13 titik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020