Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Menakertrans Nomor 22 tahun 2008 yang diajukan Aliansi Peduli Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Ya dikabulkan," kata anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Widayatmo, kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat. Uji materi itu diputuskan pada Kamis (19/3) oleh majelis hakim yang diketuai Prof Achmad Sukardja dengan anggota Marina Sidabutar dan Widayatmo. Uji materiil di MA itu, atas diberlakukannya Permenaketrans tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, serta Perpres Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Menakertrans no 22 tahun 2008 yang diajukan Aliansi Peduli TKI. "Kami menyambut baik karena berarti kepastian pelayanan umum telah jelas dan mengikat bagi semua pihak yaitu seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI berada di BNP2TKI," kata Jumhur melalui layanan pesan singkat (SMS) di Jakarta, Jumat. Pada 9 Februari lalu, ribuan orang dari Aliansi Peduli Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengajukan uji materi ke MA terhadap Peraturan Mennakertrans Nomor 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri. "Peraturan Mennakertrans itu menyimpang dari isi, semangat maupun amanat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri," kata kuasa hukum Aliansi Peduli TKI, Sentot Panca Wardhana, ketika itu. Sentot dari kantor firma hukum "Sentot SH & Associates Law Firm" mengatakan, Peraturan Mennakertrans itu memangkas kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk mengurus TKI. Selain bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, katanya, Peraturan Mennakertrans itu sama sekali tidak mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI. Perkara tersebut terdaftar di MA dengan nomor registrasi 05.P/HUM/Th2009. Uji materi itu diputuskan pada Kamis (19/3) oleh majelis hakim yang diketuai Prof Achmad Sukardja dengan anggota Marina Sidabutar dan Widayatmo. Atas putusan MA yang mengabulkan uji materi Peraturan Mennakertrans itu, Jumhur berharap hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan publik agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Kami juga memberi apresiasi kepada MA yang telah mengambil keputusan yang tepat sehingga kewibawaan Peraturan Presiden 81/2006 dan UU 39/2004 dapat terjaga," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009