Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa hukuman mati yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak dua pekan lalu.

Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, fatwa itu berisi bahwa kejaksaan dapat menentukan jangka waktu yang layak dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati.

"Kita menyarankan itu, karena undang-undang (UU) tidak memberikan waktu yang pasti, maka kejaksaan agung dapat menentukan jangka waktu yang layak," katanya.

Dia mengatakan, jangka waktu yang layak, seperti kejaksaan mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2009 melalui pemberitahuan penjadwalan pelaksanaan hukuman mati dalam waktu tertentu yang pantas.

"Seperti jangka waktu pengajuan PK dalam perdata dengan jangka waktu 180 hari," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan merumuskan soal batasan waktu terpidana mati mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), seiring sudah keluarnya Fatwa Mati dari Mahkamah Agung (MA).

"Jadi nanti akan kita rumuskan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan isi fatwa mati dari MA itu, menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum PK tersebut yaitu dalam waktu tertentu yang dianggap pantas.

Ia mengatakan nanti pihaknya akan melihat dan membahas, sampai sejauh mana kata-kata layak itu.

"Secara definitif, kata-kata layak itu bisa relatif," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009