Selain membatasi waktu operasi, Pemprov juga membatasi jumlah penumpang yang masuk ke setiap tempat menunggu penumpang seperti halte dan stasiun
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan khusus untuk transportasi umum yang ada di bawah naungan Jak Lingko yaitu Moda Raya Terpadu (MRT), Light Rail Transit (LRT), dan TransJakarta untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di ruang publik.
"Kita menurunkan secara ekstrim kapasitas layanan, jadi jadwal MRT misalnya yang semula keberangkatannya tiap 5 menit dan 10 menit sekarang akan diubah mulai besok menjadi 20 menit. Rangkaian MRT yang setiap hari beroperasi ada 16 rangkaian akan berubah tinggal 4 rangkaian yang beroperasi, waktunya yang semula dari jam 05.00 WIB sampai 24.00 WIB sekarang berubah 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB sore, kemudian LRT juga begitu," kata Anies didampingi para petinggi layanan transportasi dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Minggu sore.
Anies mengatakan untuk layanan LRT yang semula dari pukul 05.30 WIB hingga 23.00 WIB diubah dengan skema layanan mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Ombudsman Jakarta awasi penanganan COVID-19 di transportasi publik
Baca juga: Foto risiko kontaminasi COVID-19 di KRL, Anies: Itu langkah mitigasi
Baca juga: Transportasi Ibu Kota di tengah gempuran corona
Selanjutnya untuk layanan Bus Rapid Transit (BRT) TransJakarta yang semula memiliki skema layanan 24 jam turut berubah dengan skema 12 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"TransJakarta yang saat ini melayani 248 rute akan dikurangi secara signifikan menjadi cuma 13 rute. TransJakarta yang beroperasi dan keberangkatan hanya setiap 20 menit," kata Anies.
Selain membatasi waktu operasi, Pemprov juga membatasi jumlah penumpang yang masuk ke setiap tempat menunggu penumpang seperti halte dan stasiun.
Pembatasan ini telah disesuaikan dengan kondisi kebijakan-kebijakan yang sebelumnya diterapkan seperti kebijakan belajar di rumah hingga kebijakan kerja dari jarak jauh.
Selain membatasi layanan transportasi umum, Anies sebelumnya telah mengumumkan peniadaan ganjil genap setidaknya dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020