"Kapolda Jatim akan kembalikan berkas untuk dilengkapi dengan barang bukti," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua Panwaslu Jatim, Ketua dan Panwaslu dari Kabupaten Sampang dan Bangkalan dan Aspidum Kejati Jatim.
Ia mengatakan, pengembalian berkas itu akan dilakukan sebab sejak dilaporkan 9 Pebruari 2009 lalu, Panwaslu belum menyerahkan barang bukti dan hanya menyerahkan fotokopi DPT yang diragukan validitasnya
Menurut Kapolri, fotokopi DPT itu tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Ia menegaskan, barang bukti yang diserahkan Panwaslu Jawa Timur kepada Polda Jawa Timur soal daftar pemilih tetap (DPT) palsu dalam Pilkada Jawa Timur masih lemah dan belum dapat menjadi dasar penyidikan.
"Penanganan pidana dalam Pilkada Jawa Timur putaran tiga di Polda Jawa Timur masih dalam penelitian sebab bukti awal tidak cukup kuat. Panwaslu Jatim belum menyerahkan dokumen asli sebagai syarat mutlak untuk memulai penyidikan," katanya.
Kapolri juga menegaskan, bahwa hingga kini tidak ada penggelembungan DPT putaran 3 dan tidak ada DPT baru dalam putaran itu.
Ia menjelaskan, saat menerima laporan Panwaslu, penyidik Polda Jatim sudah meminta agar Panwaslu menyerahkan DPT asli sebagai pembanding namun tidak juga diserahkan hingga saat ini.
"Penyidik tidak bisa menyidik kalau hanya berdasarkan dokumen yang yang difotokopi," katanya.
Kapolri menegaskan, dalam penanganan kasus itu, Polda Jawa Timur tidak diintervensi oleh Mabes Polri sehingga menyebabkan ada tersangka yang kemudian menjadi saksi.
"Tidak ada intervensi dari kami sebab penyidikan memang belum ada. Bahkan belum ada satu pun saksi yang diperiksa. Kalau Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji turun ke Jawa Timut itu bukan intervensi tapi supervisi," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan M Jazuli Nur mengatakan, kasus DPT di wilayahnya tidak ada masalah kecuali yang terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) dimana ada pemilih berusia 0 (nol) tahun dan 16 tahun.
"Setelah diklarifikasi oleh Panwaslu, ternyata tidak ada pemilih yang usianya segitu. Jadi tidak ada DPT bermasalah di Bangkalan," katanya.
Senada Bangkalan, Ketua KPU Sampang M Dhofir Syah juga menyatakan bahwa DPT di wilayahnya juga tidak ada masalah kecuali ada temuan bahwa ada orang berusia sembilan tahun terdaftar sebagai pemilih.
"Pemilih berusia sembilan tahun ini tercatat lahir pada 1 Juli 1999 ternyata yang benar ia lahir 1 Juli 1985 sehingga tetap punya hak pilih," katanya.
Pengubahan data pemilih itu tidak mungkin dimanipulasi sebab disaksikan dua polisi, para saksi dan rakyat yang datang ke TPS.
"Lagi pula, mana mungkin ada anak usia kelas 3 SD masuk ke TPS," katanya.
Rakyat Sampang, katanya, telah menerima hasil Pilkada itu dan tidak lagi mempersoalkan apa-apa. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009