bagi pasien dalam pengawasan yang dirawat di RS rujukan yang ditunjuk, maka pembiayaan perawatan RS ditanggung oleh Kementerian Kesehatan

Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan surat edaran terkait dengan pencegahan penyebaran wabah virus corona COVID-19 di Kota Bogor.

Surat Edaran bernomor: 443.1/1075 tanggal 15 Maret 2020 yang bersifat umum itu menjelaskan hal-hal pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kota Bogor.

Ada enam poin imbauan dalam surat edaran Wali Kota Bogor tersebut, meliputi:

Pertama, Insitusi Pendidikan. Meliburkan seluruh sekolah PA/JD/TK/RA; SD/Ml, SMP/MTs; SMA/SMK/MA, serta Pendidikan Non-Formal di Kota Bogor, dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah, terhitung 16 sampai 28 Maret 2020.

Kedua, Tempat Kerja. Melakukan pembersihan tempat kerja dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol (hand sanitizer).

Ketiga, Tempat Umum, Terminal, dan Stasiun. Membatasi semua fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah kota Bogor. Menutup tempat hiburan.

Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan setiap hari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).

Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol (hand sanitizer).

Mendeteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum, terminal, dan stasiun. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi sekitar 38°C, tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum dan dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, Penyelenggaraan Acara. Mengimbau untuk tidak melaksanakan acara besar yang melibatkan banyak orang. Meninjau kembali perizinan acara yang telah terbit.

Penyelenggaraan acara yang jumlah peserta besar, diharuskan melaksanakan protokol penyelenggaraan acara.

Melakukan "screening" awal melalui pemeriksaan suhu tubuh, identifikasi peserta dengan gejala pernafasan seperti batuk flu/ sesak nafas, dan memiliki riwayat perjalanan dari negara lain dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir.

Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol (hand sanitizer).

Kelima, Protokol Kesehatan. Seluruh masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dengan melakukan perilaku hidup bersih sehat, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga, istirahat cukup, dan tidak merokok.

Jika anda merasa sehat, tapi memiliki riwayat perjalanan sebelum 14 hari ke negara terjangkit COVID-19, atau merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, harus menghubungi hotline center Kota Bogor untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 0251-8363335 atau 08111116093.

Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat selsius, dan batuk/ pilek, gunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

Segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, usahakan tidak menggunakan transportasi massal. Tenaga kesehatan akan melakukan "screening" sesuai prosedur yang berlaku. Selalu mengikuti petunjuk dari tenaga kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Bogor kembali dari luar negeri berstatus ODP

Baca juga: Pemkot Bogor-Polresta kerja bakti cegah COVID-19

Baca juga: Pemkot Bogor tunda lomba lari untuk kurangi risiko COVID-19

Keenam, Fasilitas Kesehatan. Melakukan promosi kesehatan dan edukasi terkait dengan pencegahan Covid-19 melalui semua media promosi Kesehatan. Memastikan kesiapan pelayanan meliputi SDM, sarana prasarana, alkes, sarana transportasi rujukan (ambulans).

Pembiayaan penanganan kasus COVID-19. Bagi pasien dalam pengawasan yang dirawat di RS rujukan yang ditunjuk, maka pembiayaan perawatan RS ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pasien dalam pengawasan yang dirawat seain di RS rujukan yang ditunjuk, maka pembiayaan perawatan RS ditanggung oleh APBD Kota Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, Protokol Komunikasi. Juru Bicara resmi Pemerintah Kota Bogor adalah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor. Informasi jumlah dan sebaran ODP, PDP, dan kasus terkonfirmasi, dipublikasikan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Data dan identitas pasien tidak disebarluaskan ke publik.

Informasi resmi tersebut disampaikan melalui siaran pers dari Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020