masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meniadakan kebijakan ganjil genap terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Ganjil genap secara resmi ditunda, terhitung mulai besok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Minggu.

Terkait durasi dari kebijakan tersebut, Sambodo menjelaskan ganjil genap ditiadakan hingga dua pekan ke depan.

"Sampai dua minggu ke depan," ujarnya.

Senada dengan Sambodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta.

Baca juga: Penjualan toko retail dibatasi di Jakarta cegah "panic buying"

Baca juga: COVID-19 jadi materi perdana pelajar Jaktim belajar di rumah

Baca juga: Anies pastikan persediaan pangan Jakarta aman

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.

Akan tetapi, masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

Lebih lanjut, selain meniadakan ganjil-genap, Anies juga meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Ia pun berpendapat sudah saatnya Jakarta membatasi akses masyarakat dari luar daerah ibu kota, meski tetap harus berkoordinasi dengan tim gugus penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020