Mataram (ANTARA News) - Partai Golkar menggunakan fasilitas milik Negara dalam kampanye monologis yang digelar di Lapangan Selagalas, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat sore.

Berbagai fasilitas pemerintah yang digunakan itu diantaranya dua unit mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) milik Pemerintah Kota Mataram, dua unit mobil Pemadam Kebakaran dan satu unit mobil PMI Kota Mataram.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cakranegara, Idham Ilyas, S Sos, mengatakan, penggunaan fasilitas Negara adalah pelanggaran karena Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 melarang penggunaan fasilitas Negara termasuk mobil untuk kegiatan kampanye partai.

"Dalam UU No 10 tahun 2008 sudah sangat jelas diterangkan disitu bahwa tidak boleh menggunakan mobil milik pemerintah untuk berkampanye oleh partai manapun," katanya.

Panwaslu akan memanggil penanggungjawab pelaksana kampanye monologis Partai Golkar untuk dimintai keterangannya yang kemudian diproses sebelum sanksi diberikan.

Selain menggunakan fasilitas milik Negara, Partai Golkar diduga melakukan pelanggaran peraturan kampanye pemilu dengan melibatkan anak-anak dibawah umur.

Kegiatan Kampanye Monologis Partai Golkar menghadirkan juru kampanye Nasional Akbar Tandjung dan Anggota DPR RI asal NTB Mesir Suryadi serta Walikota Mataram H M Ruslan dan diikuti seribu massa dari berbagai pelosok Mataram. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009