"Jadi nanti akan kita rumuskan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, isi fatwa mati dari MA itu, menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum PK tersebut, dalam waktu tertentu yang dianggap pantas.
Ia mengatakan nanti pihaknya akan melihat dan membahas, sampai sejauhmana kata-kata layak itu.
"Secara definitif, kata-kata layak itu bisa relatif," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan MA telah mengeluarkan pendapat hukum sesuai dengan surat Nomor 029/KMA/III/2009 tanggal 17 Maret 2009.
"Intinya, pada dasarnya sesuai dengan pasal 270 KUHP, setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Isi fatwa itu juga, kata dia, menyebutkan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.
"Namun UU tidak memberikan limitasi waktu kapan harus diajukan upaya hukum luar biasa tersebut, yang akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum untuk dieksekusi khususnya pidana mati dimaksud," katanya.
"Isi fatwa menyebutkan penjadwalan pelaksanaan pidana mati itu, dalam waktu tertentu yang pantas," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009