Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada para kepala daerah untuk berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menentukan status kedaruratan wilayahnya selama penanganan virus corona atau COVID-19.
Di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, Presiden Jokowi mengatakan kepala daerah dapat berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status siaga darurat, atau tanggap darurat bencana non-alam dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya.
“Kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota untuk memonitor seluruh daerah, dan konsultasi dengan pakar dalam menelaah situasi yang ada, kemudian juga terus berkonsultasi BNPB untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau tanggap darurat non-alam,” ujar Presiden.
“Berdasarkan status kedaruratan tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan Pemerintah Pusat untuk terus melakukan langkah-langkah dalam mengatasi penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Jokowi meminta kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota untuk terus memantau kondisi daerah masing-masing, serta berkonsultasi dengan pakar medis untuk menelaah situasi yang terjadi.
Kepala Negara menekankan yang terpenting saat ini adalah menjaga interaksi sosial (social distancing) untuk mencegah meluasnya penularan virus corona.
Maka itu, beberapa opsi kebijakan dapat diambil seperti menerapkan pembelajaran dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, serta bekerja dari rumah secara daring (online) bagi para pekerja.
Presiden juga mengimbau untuk setiap pemangku kepentingan agar menunda kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
“Serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan COVID-19 dan meningkatkan pengobatan dengan menggunakan RSUD dan RS Swasta, serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan,” ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Saat bekerja, belajar dan beribadah di rumah
Baca juga: Presiden imbau rakyat tidak panik sikapi COVID-19 dan tetap produktif
Baca juga: Presiden Jokowi jawab permintaan WHO dengan pembentukan gugus tugas
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020