Ini imbauan wali kota, baru disampaikan melalui pesan grup
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan rapat koordinasi dan rapat teknis bersifat umum dalam rangka pencegahan penyebaran penularan virus COVID-19.
"Ini imbauan wali kota, baru disampaikan melalui pesan grup, secara formal surat imbauan akan diterbitkan besok (Senin-red)," kata Kasi Informasi dan Publikasi, Kominfotik Jakarta Selatan Ruki Cita Mungaran saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pembatasan ini tertuang dalam imbauan yang disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) bersama jajarannya.
Baca juga: Jokowi: Saat bekerja, belajar dan beribadah di rumah
Dalam pesan tersebut Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali menganjurkan agar seluruh perangkat SKPD/UKPD di lingkup Kota Administrasi Jakarta Selatan menggunakan basis Teknologi Informasi seperti E-Meeting Room maupun aplikasi-aplikasi yang menyediakan jasa "meeting online", seperti 'Skype', 'Google Hangouts', 'Zoom', 'GoToMeeting' dan lain sebagainya.
Menurut Ruki, langkah itu diambil mengingat kondisi situasi saat ini tentang dampak dan antisipasi penyebaran COVID-19.
Wali Kota Jakarta Selatan juga menganjurkan agar setiap SKPD/UKPD di lingkup Kota Administrasi Jakarta Selatan, sesegera mungkin berkoordinasi dengan Sudin Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk penggunaan aplikasi tersebut lebih lanjut.
Baca juga: Kemendikbud katakan sebagian besar kampus lakukan pembelajaran daring
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Jakarta sudah perlu menutup akses kegiatan dari dalam maupun kedatangan orang.
"Tapi kami tidak bisa memutuskan sendiri, harus konsultasi dengan Kepala BNPB sebagai kepala penanggulangan bencana Virus Corona COVID-19," kata Anies.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.
Baca juga: Anies: Jakarta perlu tutup kegiatan dari luar
Imbauan itu, kata Tjahjo, akan disampaikan besok, Senin (16/3) melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19).
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," tutur Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020