Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK yang dipimpin Ketuanya Moh. Mahfud MD di Jakarta, Jumat. Putusan tersebut sebenarnya sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Konsitusi MK pada 17 Maret 2009.

Permohonan uji materi terhadap UU PPh diajukan oleh Gustian Djuanda, WNI berprofesi sebagai dosen salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Pasal-pasal yang dimohonkan diuji adalah pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pasal 9 ayat (1) huruf g yang mengatur tentang hal-hal yang dapat mengurangkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Pemohon mendalilkan bahwa aturan dalam pasal-pasal itu menyebabkan beban hidup pemohon semakin karena kecilnya fasilitas pengurang pajak dan adanya ketidakadilan dalam pembebanan pajak.

Norma UUD 1945 yang diajukan pemohon sebagai alat uji adalah Pasal 27 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1).

Terhadap keberatan itu, MK berpendapat bahwa pengaturan PTKP merupakan kebijakan pemerintah yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah yang diwajibkan kepada setiap WN tanpa dikaitkan dengan upah minimum.

"Dengan demikian keberatan pemohon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945 sehingga keberatan pemohon tidak beralasan," kata Mahfud.

Sementara terhadap pasal 9, MK menyatakan bahwa pasal itu telah dengan jelas menyatakan bahwa zakat atas penghasilan boleh dikurangjan dari PKP.

"Dengan demikian MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009