Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan dinas pendidikan setempat meliburkan siswa sekolah mulai tingkat kelompok bermain (KB), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) sebagai antisipasi dampak virus corona atau COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia.

"Saya mendukung kebijakan libur sekolah yang diputuskan wali kota. Dalam kondisi seperti ini kebijakan yang mengedepankan keamanan dan keselamatan anak didik, guru dan tenaga kependidikan itu hal yang utama," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, dalam beberapa hari ini sejak awal Maret 2020, Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan berbagai upaya pencegahan COVID-19.

Baca juga: Antisipasi dampak COVID-19, siswa SD dan SMP di Surabaya diliburkan

"Kami di DPRD juga terus memantau dan menerima berbagai masukan saran dari berbagai pihak. Langkah cepat tepat melalui kajian yang matang yang diambil pemkot, tentu akan didukung," ujarnya.

Sedangkan yang terbaru pada Minggu ini, lanjut dia, kebijakan penanganan penyebaran COVID-19 di satuan pendidikan. Pemerintah Kota Surabaya meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di satuan pendidikan Kelompok Bermain (KB), PAUD, TK/RA, SD dan SMP.

"Dengan libur sekolah ruang interaksi yang berpotensi penyebaran virus diminimalisasi," ujar politkus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selama libur sekolah, kata dia, pihaknya berharap Dinas Pendidikan Surabaya sudah menyiapkan skema kegiatan pembelajaran berbasis keluarga. Pola komunikasi tenaga pendidik PAUD, TK, SD dam SMP dan wali murid harus ada.

Baca juga: Antisipasi COPID-19, Gubernur Sumut minta kabupaten/kota kurangi acara

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap kebijakan libur ini bisa disikapi dengan tenang dan positif oleh semua pihak.

"Kalau orang tua tenang, anak-anak juga akan tenang senang. Sisi lain, kondisi saat ini menumbuhkan perhatian dan interaksi orang tua dan anak-anak makin kuat dan dekat," katanya.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan dua surat yakni Nomor: 420/5584/436.7.1/2020 terkait pemberitahuan kepada kepala lembaga pendidikan untuk meliburkan peserta didik untuk Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD Terpadu mulai Senin (16/3) hingga Sabtu (21/3).

Surat pemberitahuan kedua dengan Nomor: 420/5591/436.7.1/2020 terkait pemberitahuan kepada kepala sekolah untuk meliburkan peserta didik di SD/MI, SMP/MTs dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) mulai Senin (16/3) hingga Sabtu (21/3).

"Setelah dikeluarkan surat pemberitahuan libur sekolah setingkat KB (Kelompok Bermain) dan TK (Taman Kanak-Kanak), kini keluar surat pemberitahuan yang baru untuk libur sekolah setingkat SD hingga SMP," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Baca juga: KRI Semarang dengan 68 ABK Diamond Princess tiba di Priok
Baca juga: RSUDAM Lampung isolasi satu pasien dalam pengawasan
Baca juga: Cegah COVID-19, Polda Sumsel semprot rumah ibadah dengan disinfektan

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020