Malang (ANTARA News) - Angka perceraian d ilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Malang, Jawa Timur, didominasi oleh guru. Dari empat kasus perceraian PNS selama triwulan pertama 2009, tiga diantaranya diajukan oleh guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Burhanuddin, Jumat, mengakui, angka tersebut cukup tinggi dan tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun 2009 akan bertambah, karena baru triwulan pertama saja sudah ada tiga guru PNS yang mengajukan perceraian.

Menurut dia, penyebab perceraian tersebut lebih banyak disebabkan ketidakcocokan antar pasangan.

"Saya jamin perceraian di lingkungan PNS terutama guru ini tidak ada yang bermotif ekonomi karena dua tahun terakhir gaji guru mengalami naik cukup besar," katanya menegaskan.

Mantan Kepala Dispenda Kota Malang itu mengakui proses perceraian di lingkungan PNS sebelum diajukan ke Pengadilan Agama (PA) cukup panjang, karena harus diajukan dulu ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana dia bertugas yang dilanjutkan ke inspektorat dan BKD.

Semua instansi tersebut, katanya, harus melakukan mediasi dan pembinaan sebelum diserahkan pada bagian kesejahteraan dan disiplin Pemkot Malang.

"Setelah proses panjang itu tidak ada hasilnya, baru kita serahkan ke wali kota untuk mendapatkan izin dan persetujuan. Kalau sudah mendapatkan izin dari wali kota, yang bersangkutan baru bisa mengajukannya ke PA," katanya menambahkan.

Sementara itu anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Ngatmiati menyatakan, perceraian di lingkungan PNS kecil l kemungkinan disebabkan oleh faktor ekonomi.

"Dari tingkat kesejahteraan para PNS ini sudah mapan, tidak mungkinlah kalau disebabkan oleh kondisi perekonomian. Pasti ada penyebab lain yang tidak bisa lagi disatukan untuk mempertahankan rumah tangganya," tegasnya.

Selama kurun waktu tahun 2008, angka perceraian dilingkungan PNS Kota Malang mencapai 10 kasus dengan rincian guru 3 orang, Bagian Umum 1, Kantor Kecamatan Lowokwaru 1, Bagian Keuangan 1, Dinkes 2, Dinas Pertanian dan Peternakan 1 dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) 1.

Sedangkan triwulan pertama tahun 2009 sebanyak 4 kasus. Tiga PNS guru (Diknas) dan satu dari Dinkes.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009