Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperlonggar batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.

"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemerintah tanggung PPh Pasal 21 industri manufaktur selama enam bulan

Hestu mengatakan pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.

Hestu mengatakan Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Baca juga: Sri Mulyani kerahkan stimulus fiskal untuk topang ekonomi RI

Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.

"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Peniadaan sementara pelayanan ini, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Baca juga: Airlangga sebut penundaan pemungutan PPh Pasal 21 masih dalam proses

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," kata Hestu.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Seluruh kantor di lingkungan DJP juga akan tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.

Baca juga: Pemerintah masih kaji opsi penundaan PPh pasal 21

Pewarta: Satyagraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020