Libur sekolah selama 14 hari dan tidak masuk ke sekolah atau ruang kelas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana meminta siswa tidak berinteraksi dengan banyak orang saat libur sekolah.

"Libur sekolah selama 14 hari dan tidak masuk ke sekolah atau ruang kelas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," katanya di Jakarta, Minggu.

Meski demikian, kata dia, bukan berarti siswa berhenti belajar namun pendidikan tetap dilaksanakan dengan belajar jarak jauh.

"Jadi saya imbau agar siswa tidak boleh pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang," katanya.

Kemendikbud juga meminta agar orang tua tidak membawa anaknya ke luar kota atau pulang kampung. Siswa dapat belajar melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) yang disiapkan Kemendikbud seperti laman Rumah Belajar.

Laman Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru di antaranya sumber belajar, kelas digital, laboratorium maya, dan bank soal.

Selain itu, Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Selain itu, sejumlah aplikasi pembelajaran daring juga membuka akses gratis bagi siswa yang ingin melakukan pembelajaran dari rumah seperti Quipper, Zenius, Ruang Guru, dan lainnya.

Sejumlah daerah meliburkan sekolahnya selama 14 hari ke depan menyusul ditetapkannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) status pandemi COVID-19, termasuk di Tanah Air.

Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemi virus COVID-19 dengan meningkatkan status sebagai darurat nasional.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen WHO dan ditujukan pada Presiden Jokowi tertanggal 10 Maret 2020 tersebut WHO merekomendasikan beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upayanya menahan laju dan mengendalikan penyebaran virus.

Baca juga: Pemkot Depok liburkan sekolah cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: IDAI sarankan seluruh sekolah diliburkan

Baca juga: KPAI dukung sekolah diliburkan guna batasi penularan COVID-19

Baca juga: YLKI dukung penutupan tempat wisata dan meliburkan sekolah

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020