Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Permendag 53/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern perlu sosialisasi, pengawasan dalam implementasi, dan komitmen pemerintah untuk penegakan hukum apabila ada pelanggaran.

"Selama ini, ritel adalah industri terbesar kedua setelah pertanian dalam menopang kehidupannya. Untuk itu, pemerintah harus serius mengatasi permasalahan yang ada," kata Wakil Ketua KPPU Pusat, Didik Akhmadi, di Surabaya, Kamis.

Dari kajian KPPU, jelas dia, ada dua permasalahan utama dalam industri ritel di negara ini yaitu permasalahan ritel modern dengan ritel tradisional dan permasalahan pemasok dengan peritel modern.

"Kami menangani dua perkara ritel, baik yang menyangkut ritel modern dengan ritel tradisional seperti kasus Indomaret dan peritel modern dengan pemasok seperti kasus trading term Carrefour," kata Analis Senior Kebijakan Persaingan KPPU, Riris Munadya.

Dari dua kasus tersebut, ia menemukan hanya kasus minus margin yang berada dalam jangkauan KPPU. Bahkan, permasalahan dalam industri ritel lebih karena persaingan tidak sebanding daripada persaingan tidak sehat, sesuai UU No 5 tahun 1999.

"Sejauh ini, terdapat dua kebijakan yang memiliki posisi sangat penting yaitu kebijakan zonasi dan besaran `trading term`," katanya.

Ia menerangkan, zonasi adalah pembatasan lokasi ritel modern yang beroperasi dan pengembangan jumlah gerainya. Sementara, "trading term" seperti yang dilakukan hipermarket Carrefour dengan pembatasan maksimal 20 persen dari harga jual produk," katanya.

Ia berharap, dengan sosialisasi yang terus-menerus, implementasi Permendag oleh pemerintah, dan penegakan hukum dapat mengatasi segala masalah di sektor ritel.

"Kami optimistis, jika ini dilakukan, ke depan akan tercipta kondisi yang sehat bagi ritel modern dan tradisional," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009