Orang yang berstatus ODP ada 660 orang dengan 486 orang dinyatakan selesai masa pemantauan dan 174 orang dalam proses pemantauan

Jakarta (ANTARA) - Hingga 14 Maret 2020, data penyebaran Virus Corona COVID-19 yang ditunjukan dalam laman data milik Pemprov DKI Jakarta, Minggu dini hari, menyebutkan bahwa ada 174 orang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dan 152 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam data yang diperbaharui pada 14 Maret 2020 pukul 18:00 WIB tersebut, disebutkan bahwa orang yang berstatus ODP ada 660 orang dengan 486 orang dinyatakan selesai masa pemantauan dan 174 orang dalam proses pemantauan.

Sementara mereka yang berstatus PDP totalnya ada 289 orang dengan 137 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang, sementara 152 orang masih dalam perawatan.

Berdasarkan wilayahnya, jumlah gabungan ODP dan PDP yang terbanyak berturut-turut ada di Jakarta Selatan (215), Jakarta Timur (137), Jakarta Pusat (134), Jakarta Utara (125) dan Jakarta Barat (115).

Kesemuanya itu, dilakukan pemeriksaan intensif di delapan rumah sakit rujukan yang ditentukan oleh pemerintah yakni RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RSUP Persahabatan, RS Polri Said Sukanto, RSAL Mintoharjo, RSUP Fatmawati, RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan sambungan telepon darurat bagi masyarakat yang perlu info lebih lanjut terkait COVID-19 atau tindakan kesehatan cepat di nomor 112/119 atau posko Dinkes DKI Jakarta 081388376955 melalui telepon atau WA.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 96 kasus dan dari jumlah itu, 83 kasus masih dalam perawatan, delapan pasien sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Sebagai informasi, ODP adalah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) "tanpa" Pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Adapun PDP, adalah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) "dan" Pneumonia ringan hingga berat, serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.

Baca juga: PFI: Keselamatan jurnalis liput corona harus diperhatikan perusahaan
Baca juga: Kabareskrim wajibkan tamu dan polisi cegah corona di Gedung Bareskrim

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020