Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM melakukan cegah dan tanggal (cekal) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman ke luar negeri. "Benar pencegahannya sudah disiarkan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muchdor di Jakarta, Kamis. Menurut Muchdor, pencekalan terhadap Syahrial adalah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan berdasar surat bernomor F4.IL.01.02.-3.20129 itu berlaku selama satu tahun, sampai dengan 17 Maret 2010. KPK telah menetapkan Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah anggota DPR terkait proses pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Kasus itu telah bergulir di pengadilan dan menjerat beberapa orang, yaitu anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Tahir, serta pengusaha Chandra Antonio Tan. Berdasar fakta persidangan, dugaan suap itu berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin meminta bantuan anggota DPR Sarjan Tahir untuk membantu proses persetujuan DPR berkaitan dengan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Pada Oktober 2006, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa. Pertemuan itu menyepakati Sarjan Tahir sebagai perantara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Sarjan menghubungi Sofyan Rebuin dan mengatakan kebutuhan dana Rp5 miliar untuk pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Atas usulan tersebut, menurut dakwaan tim penuntut umum, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar. Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk cek perjalanan kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR. Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007 dan dibagikan ke sejumlah anggota DPR.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009