St Poelten, Austria (ANTARA News/Reuters) - Josef Fritzl dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, Kamis, atas kejahatan mengurung anak perempuannya di sebuah ruang bawah tanah selama 24 tahun, memperkosanya hingga memiliki tujuh anak, dan menyebabkan kematian seorang anak lelaki mereka. Fritzl (73) telah mengaku bersalah atas kejahatan itu, pemerkosaan, perbudakan, penindasan dan pembunuhan, kelalaiannya mengakibatkan seorang bayi yang baru lahir di ruang bawah tanah. Dia mulanya menyangkal pembunuhan dan perbudakan dimasukkan dalam dakwaan namun mengubah pendapatnya setelah menyaksikan kesaksiaan anak perempuannya, Elizabeth, melalui tayangan video selama 11 jam di pengadilan, Selasa. Fritzl diputus bersalah atas pembunuhan seorang bayi yang baru lahir, kasus yang paling serius, karena ia gagal mencari pertolongan sekalipun mengetahui bahwa bayi itu sekarat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009