Tanjungpinang (ANTARA News) - Pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau diminta tidak mengkir atau menghindari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak enam hari lalu menyelidiki kasus korupsi di daerah itu.
"Pejabat dan mantan pejabat yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib patuh hukum," kata Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, di Tanjungpinang, Kamis.
Hingga sekarang tim KPK masih intensif mengumpulkan data dan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas Kabupaten Natuna tahun 2004.
"Sakit cukup sekali saja, masa sakit terus-terusan," kata Ismeth tanpa menyebut nama pejabat yang dimaksudnya.
KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Natuna (periode 1999-2004) Hamid Rizal. Hamid yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kepulauan Riau, dan sekarang menjadi staf ahli gubernur tidak memenuhi panggilan KPK.
Sementara Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, telah diperiksa berulang kali di Mapolres Natuna. Tim KPK juga memeriksa beberapa pejabat pada bagian pembukuan dan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna.
"Sekarang pejabat harus berhati-hati dalam bekerja karena pengawasan diperketat. Jangan melanggar hukum," kata Ismeth.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009