Jakarta (ANTARA News) -Tiga terdakwa teroris Kelompok Palembang, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Firmansyah, dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, yang dipimpin oleh majelis hakimnya, Mustari.

"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara, mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

JPU menyebutkan yang memberatkan terhadap terdakwa tersebut, yakni, akibat dari perbuatannya menyebabkan terbunuhnya Dago Simamora yang sudah sudah dilakukan secara terencana.

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa tergolong sadis dan di luar perikemanusiaan, serta dengan diketemukannya bom dan bahan peledak tersebut, menyebabkan masyarakat khususnya di Jalan Papera, Palembang merasa takut dan cemas.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga tidak mempersulit persidangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Murlan HN, menyatakan, unsur dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu, tidak memenuhi.

"Dakwaannya banyak yang ganjil," katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat sepuluh terdakwa sedangkan pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa lainnya (dalam tiga berkas) akan digelar pada Selasa (24/3) mendatang.

Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dan Sukarso Abdillah alias Abdurrahman (satu berkas), Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi (satu berkas), serta Abdurrohman Thaib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Toni.

Seperti diberitakan, terungkapnya teroris Palembang itu dimulai dari adanya permintaan bantuan Kepolisian Singapura untuk menangkap buronan (Red Notice) jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), Mas Slamet Kastari yang lari dari negara itu pada 2007.

Dalam kaitan itu, polisi kemudian menangkap tersangka Muhammad Hasan yang merupakan salah ahli bom JI Singapura, yang ditangkap di Sekayu, Musi Banyu Asin pada 28 Juni 2008.

Dari sana berkembang sembilan nama tersangka lainnya yang pernah mendapat pelatihan merakit bom dari tersangka Muhammad Hasan, dan mereka ditangkap dalam penggrebekan 2 Juli 2008.

Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009