Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi, Wahyu Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis menyebutkan, Kepala PPATK Yunus Husein dan Executive Director and Financial Intelligence Unit (FIU) Head Anti Money Laundering Department Bank Sentral Bangladesh, MD Abdul Quasem telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama itu pada 16 Maret 2009.
Kerjasama tersebut merupakan upaya memperkuat kerjasama internasional yang dilakukan kedua negara guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan. Dengan adanya kerjasama itu diharapkan dapat lebih mempermudah pertukaran informasi.
Esensi perjanjian kerjasama tersebut antara lain, kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kedua tindak pidana tersebut.
Secara spesifik, tindak pidana korupsi merupakan masalah besar bagi Indonesia dan Bangladesh. Untuk mencegah dan memberantas salah satu dari tindak pidana asal pencucian uang ini kedua negara sepakat saling membantu dan bertukar pengalaman.
Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing.
Kerjasama PPATK dengan lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit/FIU) Bangladesh itu merupakan kerjasama luar negeri yang ke-29. Sebelumnya PPATK telah melakukan kerjasama dengan FIU Brunei Darussalam, FIU Amerika Serikat dan FIU negara-negara lainnya.
Sejak 2003 PPATK telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU lain sebanyak 261 kali. Dengan rincian, penerimaan informasi dari FIU lain atas dasar permintaan PPATK sebanyak 135 kali, Pemberian informasi kepada FIU lain atas dasar permintaan FIU sebanyak 109 kali, Penerimaan informasi dari FIU lain secara spontan sebanyak 13 kali dan Pemberian informasi kepada FIU lain secara spontan sebanyak 4 kali.
Sampai dengan 28 Februari 2009, PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada Kepolisian RI sebanyak 613 kasus dan kepada Kejaksaan Agung RI sebanyak 31 kasus. Dari sejumlah kasus ini, pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman kepada 19 terhukum karena dinilai melanggar Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009