Pekanbaru (ANTARA News) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita 33 ekor ikan arwana yang diduga diperdagangkan secara ilegal di Pekanbaru, Riau, Kamis.
Hal tersebut terungkap setelah petugas BBKSDA Riau bersama tujuh personel Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang BBKSDA melakukan penggerebekan di sebuah ruko penjual ikan dan perlengkapan pancing Ly`s Akuarium di Jln. Tanjung Datuk No.81 A, Pekanbaru.
Puluhan ikan arwana tersebut ada di dalam akuarium yang diletakkan terpisah dari ikan lainnya yang dipajang di bagian depan toko. Arwana berbagai jenis, seperti golden Red, super red dan silver, tampaknya sengaja disembunyikan pemilik toko di ruangan khusus di bagian belakang ruko.
Pemilik toko sempat merasa keberatan dan marah-marah dengan kehadiran wartawan yang meliput penggerebekan tersebut. Ia bahkan sempat mengatakan akan menuntut salah satu media apabila diberitakan.
Kepala BBKSDA Riau Rachman Siddik mengatakan, terbongkarnya perdagangan arwana ilegal itu adalah hasil dari informasi warga. Ia mengatakan, pemilik toko itu adalah Edy Hartono dan istrinya Ally yang langsung dibawa ke kantor BBKSDA Riau untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, pemilik ruko mengatakan 33 ekor ikan arwana tersebut 14 diantaranya berasal dari Medan dan 19 lainnya di dapat dari teman-temannya yang berdomisili di Riau.
"Arwana ilegal dijual sekitar Rp25 juta per ekor," katanya.
Menurut Rahman, puluhan ikan itu disita karena pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen keberadaan dan sertifikat kepemilikan arwana tersebut.
Pemilik toko tersebut, lanjutnya, telah melanggar Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pemilik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, 33 ekor arwana yang disita tersebut untuk sementara tetap dititipkan di ruko karena BBKSDA tidak memiliki tempat penampungan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009