Semarang (ANTARA News) - Setelah diperiksa selama 10 jam oleh penyidik, pada Rabu malam pukul 19.15 WIB, Syekh Puji resmi menjadi tahanan Mapolwiltabes Semarang, terkait pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak dan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa (12). Saat masuk ke ruang tahanan no 4, Syekh Puji menyalami seluruh penghuni sel tahanan, kemudian masuk sel tahanan dan melakukan shalat Isya. "Setelah pemeriksaan pada malam hari ini dirasa cukup, justru Syekh Puji sendiri yang meminta agar dia ditempatkan di sel tahanan," kata salah seorang pengacara Syekh Puji, Kairul Anwar. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa Syekh Puji kooperatif dalam pemeriksaan. "Pada prinsipnya masuknya Syekh Puji ke sel tahanan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya surat perintah penahanan dari polisi," kata dia. Berbeda dengan Syekh Puji, ayah Lutfiana Ulfa, Suroso (36), pada malam hari ini bisa pulang ke rumah, meskipun harus absen ke Mapolwiltabes seminggu dua kali yaitu pada tiap Senin dan Kamis. "Dengan demikian Suroso malam ini juga pulang ke rumahnya, tapi masih dalam status tersangka," katanya. Dia mengatakan, kepulangan Suroso ini setelah penyidik mengabulkan permohonan dari tim pengacara untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Saya sudah menegaskan kepada Suroso agar kooperatif selama proses hukum masih berjalan," ujarnya. Dalam pemeriksaan malam ini Syekh Puji telah menjawab 76 pertanyaan dan Suroso yang diperiksa selama enam jam dengan menjawab 65 pertanyaan dari penyidik.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009