Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, pelaku dugaan korupsi yang masih berkuasa sebagai seorang pejabat pemerintahan seharusnya segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Terdapat orang yang sudah jelas-jelas melakukan korupsi tetapi tidak mau mundur dari jabatannya karena beralasan belum dibuktikan oleh pengadilan," kata Mahfud dalam acara bedah buku "Kekuasaan dan Perilaku Korupsi" di Gedung MK di Jakarta, Rabu malam.
Menurut Ketua MK, orang-orang yang berbuat demikian dapat disebut sebagai orang yang tidak tahu malu.
Padahal, ujar dia, telah dikeluarkan Tap MPR No 6/2001 yang berisi bahwa setiap pejabat negara yang sedang mendapat sorotan tentang dugaan korupsi yang dilakukannya harus mundur dari jabatannya tanpa mesti dibuktikan dulu oleh pengadilan.
Ia memaparkan, para pejabat yang tidak mau mundur karena alasan prosedur formal tersebut merupakan salah satu hambatan dalam proses pemberantasan tindak korupsi.
"Kita harus memerangi orang-orang yang tidak tahu malu itu," kata Mahfud.
Sementara itu, penulis buku "Kekuasaan dan Perilaku Korupsi", Saldi Isra, mengatakan, bila korupsi tidak diberantas maka negara Indonesia bisa tenggelam oleh korupsi.
Saldi juga menyesalkan masih terasa adanya semacam proses tebang pilih dalam pemberantasan tindak korupsi.
Terkait dengan pemilu, ia mengatakan, perilaku korupsi yang masih merajalela masih akan membebani anggota DPR periode mendatang.
"Kalau pemberantasan korupsi masih tidak tuntas, maka hal itu akan menjadi beban bagi anggota legislatif mendatang," kata lelaki yang juga menjadi dosen di Universitas Andalas, Sumatera Barat.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009