Jakarta (ANTARA News) - Setelah didemo oleh berbagai organisasi umat Buddha, akhirnya Buddha Bar yang bertempat di Jalan Teuku Umar No. 1, Menteng, Jakarta Pusat bersedia untuk mengganti namanya.
Proses penggantian nama itu telah diusulkan ke pemilik merek dagang (franchise) Buddha Bar di Perancis, demikian tutur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto di Balaikota Jakarta, Rabu.
"Pemiliknya sudah bersedia mengurus ke pemilik franchise untuk mengganti nama Buddha Bar," kata Wagub.
Namun Wagub menyebut Pemprov tidak akan menyegel atau menutup bar tersebut karena tidak melanggar secara hukum, bahkan bar yang berasal dari Perancis itu juga sebenarnya tidak bisa dituntut untuk mengganti nama merek dagang usahanya karena sudah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM.
"Ya tidak boleh dong. Dia itu kan punya hak paten," kata Prijanto.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama (Ditjen Buddha Depag) juga menyebut selain tidak melakukan penyegelan, bar itu tetap akan beroperasi seperti biasa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Buddha Depag RI Budi Setiawan juga meminta agar umat Buddha bertindak arif, bijaksana, damai dan tenang dalam penyelesaian masalah tersebut serta jangan sampai bertindak anarkis.
"Sejak permasalahan ini muncul, Ditjen Bimas Buddha telah berupaya melakukan langkah-langkah untuk menemukan jalan keluarnya," katanya menegaskan.
Budi menyebut pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara Pemprov DKI yang memberikan ijin usaha, pemilik Restoran yaitu PT Nireta Vista Creative (NVC) dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) serta organisasi kemasyarakatan umat Buddha lainnya.
Dari hasil pertemuan-pertemuan itu, Budi mengatakan bahwa dilakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan antara lain dengan meminta Pemprov DKI untuk meninjau ulang ijin tetap usaha dagang Buddha Bar.
"Pemprov DKI menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses ijin usaha karena telah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM serta merupakan franchise dari perusahaan induk di Perancis yang juga sah ketetapan hukumnya," papar Budi.
Setelah dibuka pada November 2008, Buddha Bar menerima setidaknya tiga kali aksi unjuk rasa dari pihak umat Buddha yang merasa keberatan atas nama yang dipakai.
Aksi demonstrasi muncul pertama dari mahasiswa beragama Buddha, kemudian dari pandita dan dari Kesatuan Umat Budha Anti-Budha Bar.
Tuntutan dari umat Buddha itu adalah agar bar itu mengganti namanya, tidak lagi menggunakan kata Buddha dan agar ornamen Buddha didalam bar dikeluarkan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Kasus ini sepertinya ada unsur iri dari Hartati
1. Lurah.
2. Pemda (Dirjen Pariwisata)
Bisnis dan agama seharusnya tidak dicampur adukkan.
Saya mohon agar nama \"Buddha Bar\" digantikan dengan nama lain begitupula dengan ornamen yang bernafaskan ke-Buddhaan dikeluarkan dari tempat tersebut.
peace ^^